Dalam upaya memperkuat peran tenaga kefarmasian dalam pengendalian resistensi antimikroba (AMR) serta meningkatkan pemahaman terkait penerapan dan pelaporan farmakovigilans, Balai POM di Indragiri Hulu menyelenggarakan Bimbingan Teknis Panitia Pengendalian Resistensi Antimikroba serta Penerapan dan Pelaporan Farmakovigilans pada Sarana Pelayanan Kesehatan. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 16 Oktober 2025, bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir, Tembilahan.
Kegiatan dibuka oleh Bapak Haili, S.K.M., M.K.M., selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Dinas Kesehatan dan Balai POM dalam memperkuat program pengendalian resistensi antimikroba di daerah. Peserta kegiatan merupakan apoteker penanggung jawab dari berbagai sarana pelayanan kesehatan di Kabupaten Indragiri Hilir, yang diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam implementasi kebijakan pengendalian AMR dan pelaporan efek samping obat di fasilitasnya masing-masing.
Sebagai narasumber, Kepala Balai POM di Indragiri Hulu, Veramika Ginting, S.Si., Apt., M.H., menyampaikan materi mengenai pengendalian resistensi antimikroba, termasuk strategi pencegahan, kebijakan penggunaan antibiotik yang rasional, serta peran apoteker dalam mendukung program pengendalian AMR. Materi tersebut disambut antusias oleh peserta terbukti dengan diskusi aktif dan hidup terkait masalah yang dihadapi apoteker di lapangan terkait pengendalian resistensi antibiotik.
Sementara itu, sesi mengenai Pelaporan Farmakovigilans pada Sarana Pelayanan Kesehatan dipandu oleh Indah Dwi Mandala, S.Farm., Apt. dan Rizka Pratiwi, S.Farm., Apt., yang disajikan dalam bentuk demo pelaporan efek samping obat melalui e-meso.pom.go.id , sehingga peserta dapat langsung memahami alur dan mekanisme pelaporan yang benar.
Sebagai wujud komitmen bersama, kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan Pakta Integritas Pengendalian Resistensi Antimikroba oleh seluruh peserta sebagai bentuk komitmen para apoteker penanggungjawab sarana pelayanan kesehatan untuk berperan aktif dalam pengendalian resistensi antimikroba sesuai dengan Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir tentang Pengendalian Resistensi Antimikroba. Melalui kegiatan ini diharapkan pelayanan kefarmasian pada sarana kesehatan di Kabupaten Indragiri Hilir semakin aman, bermutu, dan bertanggung jawab.