Layanan

MAKLUMAT PELAYANAN
BALAI POM DI INDRAGIRI HULU
Nomor: OT.03.03.11B.07.26.68.1

Dengan ini Balai Pengawas Obat dan Makanan di Indragiri Hulu Menyatakan:
1. Sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan;
2. Memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan terus menerus; dan
3. Apabila tidak menepati, kami siap menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesusai standar yang ditetapkan.

Pematang Reba, 31 Juli 2026
Kepala Balai POM di Indragiri Hulu

Veramika Ginting, S.Si., Apt., M.H

Elsha Nadya Putri, S.K.M

Petugas Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin-Jumat
  • 07.30 - 16.00

Suci Pusfa Sari, S.T.P

Petugas Layanan Sertifikasi

  • Senin-Jumat
  • 07.30 - 16.00

Arisya Humaira, S.Gz

Petugas Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin-Jumat
  • 07.30 - 16.00

Rafika Adrine, S.Farm

Petugas Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin-Jumat
  • 07.30 - 16.00

Nurul Izzah Amalia, S. Farm

Petugas Layanan Sertifikasi

  • Senin-Jumat
  • 07.30 - 16.00

Jawaban : Pelaku usaha tidak dikenakan biaya apapun ketika petugas melakukan audit lapangan dalam proses registrasi produk

Jawaban : Dalam mengurus Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) tidak dikenakan biaya apapun dari palaku usaha 

Jawaban : Biaya registrasi produk pangan olahan dapat merujuk pada PP Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Sarana