Balai POM di Indragiri Hulu melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap sarana produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), sarana distribusi kosmetik, dan sarana distribusi pangan di wilayah Belilas pada 11 Maret 2026.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan sarana produksi dan distribusi telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan meliputi aspek CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik) pada sarana produksi, legalitas produk, serta cara penyimpanan dan penyaluran produk yang benar pada sarana distribusi kosmetik dan pangan.
Melalui kegiatan ini, Balai POM di Indragiri Hulu terus berupaya memastikan produk obat dan makanan yang beredar di masyarakat tetap aman, bermutu, dan layak digunakan maupun dikonsumsi.