Balai POM di Indragiri Hulu menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Oktober–November 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu pada Rabu, 26 November 2025, sebagai bentuk pelaksanaan putusan hukum serta akuntabilitas penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.
Pemusnahan barang bukti ini turut melibatkan berbagai unsur instansi terkait, termasuk Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Indragiri Hulu, Desria Lanty Tiopi, S.SiT., M.Biomed, serta perwakilan aparat penegak hukum lainnya. Kehadiran Balai POM menjadi bagian dari kolaborasi lintas sektor untuk memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan produk yang benar-benar telah melalui proses verifikasi dan penetapan hukum yang sah.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 581,29 gram, ekstasi sebanyak 81,63 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tindak pidana umum. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur keamanan dan tata cara pemusnahan barang sitaan negara, guna mencegah potensi penyalahgunaan, peredaran ulang, atau risiko bahaya terhadap masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri bersama instansi terkait menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga ketertiban umum dan memberantas peredaran narkotika serta barang berbahaya lainnya. Balai POM di Indragiri Hulu mendukung penuh langkah tersebut, sebagai bagian dari upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan zat berbahaya. Semangat sinergi ini diharapkan terus diperkuat dan berkelanjutan dalam mendukung penegakan hukum yang efektif di Kabupaten Indragiri Hulu.