Sinergi Cegah Resistensi Antimikroba, Balai POM di Indragiri Hulu dan Dinas Peternakan Indragiri Hilir Gelar Pemeriksaan Bersama

22-10-2025 Umum Dilihat 106 kali

Sebagai langkah nyata dalam mendukung pengendalian resistensi antimikroba atau Antimicrobial Resistence (AMR), Balai POM di Indragiri Hulu bersama Dinas Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DPTPHP) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan Pemeriksaan Bersama (Join Inspection) lintas sektor pada Jumat, 17 Oktober 2025. Kegiatan ini menyasar sarana penjual pakan ternak dan toko perlengkapan hewan peliharaan (pet shop) di wilayah Tembilahan, Indragiri Hilir.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan atau peredaran antibiotik sektor manusia di sarana yang berhubungan dengan hewan. Hal ini penting karena penggunaan antibiotik yang tidak tepat, terutama pada sektor non-manusia, dapat mempercepat munculnya resistensi antimikroba, yaitu kondisi ketika mikroba menjadi kebal terhadap antibiotik. Situasi ini berpotensi menurunkan efektivitas pengobatan penyakit infeksi, baik pada manusia maupun hewan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan aktivitas penjualan antibiotik untuk sektor manusia di lokasi yang diperiksa. Produk antibiotik yang beredar masih terbatas dan sesuai peruntukannya untuk sektor hewan. Balai POM di Indragiri Hulu bersama dinas terkait mengapresiasi komitmen para pemilik sarana yang telah mendukung upaya pengendalian resistensi antimikroba melalui praktik yang bertanggung jawab.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi lintas sektor dapat terus diperkuat guna menjaga efektivitas antibiotik dan melindungi kesehatan masyarakat. Pengendalian resistensi antimikroba bukan hanya tanggung jawab tenaga kesehatan, tetapi juga memerlukan kesadaran bersama seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk menggunakan antibiotik secara bijak.

 

Sarana