Sebagai tindak lanjut instruksi pusat, Balai POM di Indragiri Hulu melakukan intensifikasi pengawasan dan monitoring aktif terhadap peredaran produk formula bayi di wilayah kerja. Pada 21 Januari 2025, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah sarana peredaran, baik ritel modern maupun tradisional di wilayah Indragiri Hulu. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan produk dengan nomor bets terdampak. Pengawasan lanjutan akan terus dilakukan, dan apabila produk tersebut ditemukan, pemilik usaha akan segera diperintahkan untuk melakukan retur.
Langkah pengawasan ini dilakukan menyusul informasi penarikan produk formula bayi impor yang ramai dibicarakan masyarakat. BPOM menerima notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dan International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) terkait potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku tertentu yang digunakan dalam produksi formula bayi.
Produk yang dimaksud adalah S-26 Promil Gold pHPro 1 (usia 0–6 bulan) produksi Nestlé Suisse SA dengan nomor izin edar ML 562209063696 dan nomor bets 51530017C2 serta 51540017A1, yang berdasarkan data BPOM tercatat diimpor ke Indonesia. BPOM telah melakukan pengujian terhadap sampel produk dari dua bets tersebut dan toksin cereulide tidak terdeteksi. Namun, mengingat kerentanan bayi sebagai konsumen, BPOM mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan memerintahkan penghentian distribusi dan importasi sementara serta mengawasi penarikan sukarela oleh PT Nestlé Indonesia. Hingga saat ini, belum terdapat laporan kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia.
Toksin cereulide merupakan toksin yang dihasilkan oleh bakteri Bacillus cereus, bersifat tahan panas, dan tidak dapat dimusnahkan melalui penyeduhan air mendidih maupun proses pemasakan biasa. Paparan toksin ini dapat menimbulkan gejala akut, seperti muntah hebat, diare, dan kelesuan dalam waktu 30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi.
BPOM mengimbau masyarakat yang memiliki produk dengan nomor bets terdampak untuk segera menghentikan penggunaan dan mengembalikan produk ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia. Masyarakat juga dihimbau untuk selalu menerapkan Cek KLIK sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui HALOBPOM 1-500-533 atau kanal resmi Balai POM di Indragiri Hulu.
Sumber:
Penjelasan Publik BPOM Nomor HM.01.1.01.26.04 Tanggal 14 Januari 2026